Oleh sofiyan N.J
Seseorang tak bisa
dikriminalisasi karena yang
bersangkutan memilih sekte dan
tafsir tertentu dalam beragama.
Kementerian Agama tak boleh
mengintervensi dan menjadi
hakim yang bisa memutus
tentang sesat dan tidaknya
suatu tafsir dan ritual
peribadatan. Seseorang bisa
dikriminalisasi bukan karena
yang bersangkutan menjalankan
ritus peribadatan tertentu,
melainkan misalnya karena di
dalam ritual itu terdapat tindak
kriminal seperti kekerasan yang
merendahkan martabat
manusia. Banyak orang pesimis
Merupakakan sebuah site untuk berbagi informasi antar alumni dan juga sebagai warta hmp yang sampai saat ini belum ada yang membentuk/membuat komunitas jejaring dunia maya berdomain blogspot,mungkin dari anda ada yang mau menyumbang artikel atau berita-berita penting tentang pengembangan anak hmp di luar sana,silahkan anda mengirimkan melalui email kami di ; atlantikers08@gmail.com sekian dari kami, terimakasih !!
SELAMAT DATANG
Tampilkan postingan dengan label Artikelmu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikelmu. Tampilkan semua postingan
Jumat, 07 Mei 2010
Langganan:
Postingan (Atom)